Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan hampir seluruh kapal eks-asing yang digunakan untuk menangkap ikan di kawasan perairan Indonesia diduga terlibat di dalam aktivitas pencurian ikan.

“Hampir 99,99 persen kapal eks-asing terlibat dalam illegal fishing. Setidaknya tidak melaporkan hasil tangkapan,” kata Susi Pudjiastuti dalam rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, Kamis (28/5).

Pemerintah melalui KKP sejak November 2014 telah melarang kapal eks asing mencari ikan di perairan Indonesia dengan menerbitkan kebijakan moratorium perizinan.

Selama moratorium, terhadap kapal-kapal tersebut dilakukan analisis dan evaluasi oleh Tim Satgas IUU Fishing.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) masih menemukan sejumlah kapal asing asal Republik Rakyat Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia yang pergerakannya dapat diawasi secara otomatis melalui laman www.marinetraffic.com.

“Banyak terpantau kapal-kapal berbendera Tiongkok. Kami mengenali dari kode MMSI (Maritime Mobile Service Identity) berupa 9 digit yang berfungsi sebagai identitas kapal yang dikirim dalam bentuk digital melalui saluran frekuensi radio,” Ketua Bidang Analisis Strategis dan Kebijakan Publik DPP KNTI Suhana dalam konferensi pers di kantor KNTI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).

Suhana mengimbau berbagai pihak dapat memanfaatkan fasilitas gratis di www.marinetraffic.com yang menyediakan data satelit AIS, yang merupakan sistem pelacakan otomatis yang digunakan pada kapal dengan pelayanan lalu lintas kapal untuk mengindetifikasi dan menemukan kapal oleh pertukaran data elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka