Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan kerugian negara dikurangi, dengan cara mempercepat proses hukum terhadap kapal motor nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.
“Saya pribadi ingin dua hari saja proses hukumnya sudah putus,” kata Susi Pudjiastuti, saat melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Sabtu (15/11) malam.
Ia juga mengusulkan ada aturan yang simpel, misalnya kapal motor asing itu ditenggelamkan sehingga bisa menjadi tempat ikan bertelur. “Sudah mereka mencuri ikan, nangkap keluar biaya, setelah disita tidak bisa digunakan sehingga bangkai kapal motor itu menghambat infrastruktur untuk nelayan melaut,” katanya.
Dia mengasumsikan, untuk sekitar 500-1.000 kapal motor asing yang ditangkap, kalau satu kapal motor bisa menangkap sekitar 100 ton ikan, dikalikan Rp 90 ribu/kilogram ikan, artinya Rp 9 miliar kerugian negara untuk satu kapal motor. Kemudian kalau dikalikan 1.000 kapal motor, kerugian negara sekitar Rp 9 triliun akibat pencurian ikan.
Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Sumono Darwinto menyatakan, sejak 2008-2014 telah menangkap 253 kapal motor nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia, khususnya di perairan laut Kalimantan Barat.
“Dari sebanyak itu, hasil putusan pengadilan, empat kapal motor dikembalikan ke nelayan asing, kemudian sebanyak 249 kapal motor dirampas untuk negara,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: