Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan langsung menyurati Presiden Joko Widodo, jika para menterinya tetap membandel tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara kepada lembaga tersebut.
“Kalau tidak melapor kami punya kewajiban mengingatkan presiden. Setelah dilantik ada waktu 2-3 bulan untuk lapor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (28/10) malam.
Johan yang beru saja dilantik sebagai Deputi Bidang Pencegahan mengimbau, agar para menteri Jokowi mengindahkan seruan KPK, karena jika tak melapor tak mengindahkan KPK langsung bertindak.
“Setelah jadi menteri segera melaporkan harta kekayaan seusai kewajiban UU. Kalau tidak, ‘Ko tidak melaporkan, kami akan menyurati ke menteri ditembuskan ke presiden. Kami bisa menyurati ke Presiden jika menteri yang tidak patuh,” kata dia.
Johan mengatakan, laporan LHKPN itu merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara, karena itu bagian tugas bagi para pejabat. Johan pun mengaku, jika para menteri merasa kebingungan untuk melakukan pelaporan, KPK, lanjut dia, akan memandu setiap pejabat negara yang akan melaporkan LHKPN.
“Kami membuka ruang apabila ada menteri yang ingin semacam dipandu untuk mengisi formullir LHKPN,” kata Johan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby