Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah memanggil Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat. Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya rencana pemberian sekolah strata dua bagi para koruptor yang saat ini tengah menjalani hukuman.
Dalam hal ini juga, Menteri Yasonna sudah memanggil Kepala lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait dengan rencana pemberian sekolah S2 yang disponsori Universitas Pasundan, Bandung itu kepada koruptor.
Yosanna menilai pemberian itu tidak seharusnya dan meminta kalapas mengevaluasi. “Saya sudah bertemu Kalapasnya dan saya minta itu di review (evaluasi),” kata Yosanna di kantornya, Kamis (4/12).
Yosanna menjelaskan, pemberian sekolah S2 itu adalah pendidikan bagi para narapidana yang tidak mampu. Pendidikan pun diberikan bagi mereka agar bisa mudah bekerja setelah lulus.
“Karena yang saya bilang itu bukan S2 namun S1 untuk orang-orang yang tidak mampu.”
Napi koruptor di Sukamiskin mendapat pendidikan S2 dari Unpas. Mereka dikenakan biaya Rp 30 juta perorang. Mereka berkuliah di Lapas dan mendapat bimbingan. Bila wisuda nanti baru akan ke kampus Unpas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu