Jakarta, Aktual.com — Istri anggota Polri dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan penipuan dengan modus ‘investasi bodong’, yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Belasan ibu-ibu itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi untuk membuat laporan polisi terkait menjadi korban ‘investasi bodong’.

Pantauan di lapangan, saat datang ke Polda Jambi belasan perempuan tersebut juga membawa spanduk yang berisikan gambar perempuan yang diduga telah melakukan penipuan terhadap mereka. “Kalau untuk korban yang datang melapor ke Polda Jambi ini, total kerugiannya akibat aksi pelaku FM sekitar Rp 600 juta,” kata kuasa hukum korban Masta Aritonang, yang mendampingi para pelapor, Selasa (1/8).

“Korbannya ada yang merupakan PNS, karyawan swasta, maupun ibu rumah tangga,” kata Masta lagi.

Modus FM kepada para korban, kata Masta, menjanjikan investasi dalam bentuk tambang batubara, tambang emas, perumahan, koperasi, serta proyek pemerintah. Sementara itu keuntungan yang ditawarkan bervariasi seperti 70 persen untuk investasi emas, dan 45 persen untuk investasi perumahan.

“Korban tidak hanya di Jambi, ada yang di Jakarta dan Maluku. Kalau berdasarkan komunikasi dengan teman-teman di daerah lain, total kerugian malah hampir Rp 2,5 miliar,” kata Masta.

Lebih lanjut Masta mengatakan, investasi bodong ini bermula dari seringnya terlapor dan sejumlah korban bertemu di acara arisan. Saat acara arisan itulah terlapor membujuk para korban untuk mau berinvestasi.

Untuk meyakinkan korban, terlapor membuat group di jejaring sosial facebook. Di group facebook tersebut, kata Masta, terlapot sering men-tag foto yang disebutnya tengah rapat dengan pemerintah, maupun pengusaha batubara.

“Korban dijanjikan keuntungan besar namun untuk korban yang melapor, belum ada satu pun yang telah mendapatkan keuntungan atas investasi tersebut,” kata Masta.

Sementara itu salah seorang korban yang ikut melapor ke Polda Jambi, saat dikonfirmasi mengaku sudah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 11 juta dan dia oleh pelaku FM dikatakan dananya diinvestasikan untuk proyek pemerintah.

“Saya dijanjikan keuntungan 25 persen dari uang yang diinvestasikan. Namun karena baru bergabung saya belum dapat keuntungan,” kata korban yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Setelah mengetahui bisnis investasi tersebut ternyata bodong, korban bersama korban lainnya pernah mendatangi terlapor. Saat itu permasalahan ini coba diselesaikan secara kekeluargaan namun sampai sekarang tidak ada hasilnya hingga harus melaporkan kasus ini ke Polda dan minta kasusnya diusut tuntas dan pelaku dihukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu