Jakarta, Aktual.co — Mundurnya jadwal uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR, diharapkan dapat menyelesaikan masalah antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. 
Praktisi Hukum dari Universitas Trisaksi Asep Iwan Iriawan mengatakan, kewajiban DPR adalah memilih komisioner KPK. “Kalau masalah (perpecahan) di DPR itu tidak selesai maka itu urusan DPR,” kata dia di kantor KPK, Senin (1/12). 
Dia pun berharap, fit and proper test seleksi calon pimpinan KPK ditunda, karena tidak ada kewajiban agar ada pemilihan pimpinan KPK dalam waktu tiga bulan. Asep pun menentang opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dari pemerintah untuk mengatasi kekosongan pimpinan KPK yang akan ditinggalkan Busyro Muqoddas pada 10 Desember 2014.
“Tidak usah, pemilihan itu jelas oleh Presiden dikirim ke DPR, DPR kan menugaskan Komisi III yang keberadaannya belum lengkap artinya ada fraksi-fraksi yang belum masuk. Jadi kalau dipaksakan sebagian fraksi, artinya tidak sah. Mau apa lagi dengan Perppu? Perppu dihasilkan kalau keadaan mendesak, tapi ini tidak ada kegentingan kok. KPK bisa jalan dengan 4 orang,” jelas Asep.
Meski dalam UU no 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK terdiri dari 5 orang, namun KPK pernah berjalan dengan dengan komisioner berjumlah kurang dari lima orang.
Sedangkan Romo Benny Susetyo menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan KPK tanpa penyelesaian konflik internal DPR akan cacat hukum.
“Lebih baik pemilihan itu ditunda sampai tahun depan sehingga semua dipilih secara langsung lima-limanya, daripada kita memaksakan sekarang toh tidak dapat legalitas dari KIH sehingga publik pun tidak bisa melihat yang mana yang punya integritas. Kalau nanti terpilih, akan jadi ketua KPK versi KMP karena tidak sesuai dengan kuorum, maka lebih baik dihentikan dulu dan sampai DPR menyelesaikan revisi MD3,” ungkap Benny.
Terdapat dua capim KPK yang rencananya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu (3/12) yaitu Komisioner KPK saat ini Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretaris Kabinet Robby Arya Brata.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu