Seperti diketahui, skandal penyaluran program aspirasi Komisi V DPR diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan awal Januari 2016 silam. Berlandaskan OTT tersebut KPK kemudian menetapkan sejumlah anggota Komisi V lainnya, antara lain Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia.

Para pesakitan dari Komisi V itu diyakini menerima sejumlah suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, kontraktor yang sudah dikondisikan oleh bawahan Arie, yakni Amran H Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby