Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia Muzakir menyebut, komentar yang dicetuskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, perihal nama-nama calon pembantu Presiden yang ditandai merah, kuning dan merah jambu merupakan pernyataan tak benar.
Dia menganggap, lembaga yang dipimpin Abraham Samad cs itu merupakan lembaga hukum, sehingga tak etis jika menyebut simbol-simbol merah, kuning, merah jambu bagi para calon menteri yang akan membantu pemerintahan Jokowi kedepan.
“Itu jelas menujukan kelemahan bagi KPK, kalau memang demikian (merah, kuning, merah jambu) seharusnya KPK perjelas status hukum para calon menteri yang ditandai itu,” kata Muzakir ketika dihubungi, Kamis (24/10).
Dia berharap, KPK tak main-main dengan memberikan tanda kepada calon pembantu mantan Wali Kota Solo itu dalam membangun pemerintahan kedepan. Dia pun berpendapat, KPK harus bekerja secara profesional mengingat nama-nama yang telah diberikan warna itu mempunyai hak.
“Kalau memang dia (menteri) mempunyai status hukum maka cepat diproses, jangan sampai menimbulkan kesan dipelihara dengan hanya diberikan catata merah, itu tdak profesional,” kata dia.
Meski begitu, dia pun tetap tak setuju perihal pemberian warna kepada para calon menteri itu. Dia menganggap KPK tak punya keberanian jika hanya menyandera orang-orang yang diberikan tanda-tanda itu. Jika memang KPK mempunyai keberanian maka harus diperjelas. Jangan, sampai kata dia publik bertanya-tanya.
“Tentu publik pasti akan bertanya (menteri itu) salah atau tidak?, Jika memang seperti itu saya memberi saran KPK diganti saja menjadi Komisi Politik Korupsi,” kata dia.
Ketua KPK Abraham Samad mengaku telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi terkait 43 nama calon Menteri. Dari 43 nama calon Menteri itu, sebagian ditandai warna merah dan kuning oleh KPK sebagai warning bagi Jokowi. Sebab, kata Samad, semua nama calon pembantu Jokowi yang diberi tanda warna itu diduga terlibat kasus korupsi yang tengah dibidik KPK.
“Artinya kalau merah tidak lama lagi, mungkin satu tahun (Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi). Kalau kuning, mungkin dua tahun lagi. Tetapi yang jelas antara yang diberi tanda merah dan kuning itu tidak boleh jadi Menteri,” kata Abraham.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby