‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (MNZ) sudah memasuki tahap akhir.

Salah satu Jaksa KPK, Yudi Kristiana mengatakan perkembangan penyidikan kasus Nazaruddin sedang dalam proses verifikasi aset. Menurut Yudi, hal itu memang terasa sulit, mengingat banyaknya aset yang di miliki.

“Yang jelas penanganan perkara sedang berjalan. Tapi karena menyangkut TPPU baru diseelsaikan terkait dengan asetnya. Aset perkara TPPU untuk tersangka MNZ sekarang penyelesaian,” papar Yudi, di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).

Lebih jauh disampaikan Yudi, verifikasi aset yang dilakukan KPK tidak hanya fokus pada perusahaan-perusahaan yang diduga sebagai wadah untuk melakukan pencucian uang. Lembaga antirasuah juga telah memblokir berbagai rekening yang dimiliki Nazaruddin.

“Antara kedudukan Nazar sebagai anggota dewan dengan hartanya. Memang banyak sekali, ratusan miliar. Dan kalau rekening sudah diblokir, aset diblokir. Tim jaksa sudah ada kesepemahaman dengan penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khusus untuk PT Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.

Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp.196.541.029.300.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby