Jakarta, Aktual.co — Anggota Polda Bengkulu meringkus oknum mantan anggota TNI berinisial LP (36 tahun) karena diduga memiliki 22 kilogram ganja.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus yang diusut tim Dit Narkoba Polda Bengkulu.
Menurut dia, tersangka diduga merupakan jaringan pengedar ganja lintas provinsi, hal ini diperkuat dari jumlah barang bukti yang mencapai 22 kilogram, yang dijual Rp2,5 juta per kilogramnya.
“Saat ini tim terus melakukan pengembangan kasus, semoga semua yang terlibat dengan tersangka dalam menjalankan praktik kejahatan narkoba ini bisa diungkap,” kata dia di Kota Bengkulu, Selasa (13/1).
Namun demikian, sambung dia, kepolisian masih menyelidiki status LP yang merupakan oknum mantan anggota TNI berpangkat Praka itu.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 22 kilogram narkoba golongan satu jenis ganja kering diamankan di tahanan Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka LP, ganja tersebut dia bawa dari Provinsi Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu. “Ya dari Aceh dan rencananya mau saya edarkan di Bengkulu, ini baru kali pertama saya melakukan hal ini dan tertangkap,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















