Surabaya, Aktual.com – Belum banyak warga miskin yang tahu dan paham bahwa pemerintah menyediakan bantuan bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Indikasinya adalah rendahnya serapan anggaran. Pemerintah Provinsi Jatim menganggaran Rp 400 juta, sedang yang terserap baru Rp 250 juta.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Miftahul Ulum, menuturkan, Dewan sudah melakukan evaluasi. Hasilnya, pertama, masyarakat memang masih banyak yang
belum paham regulasi bantuan hukum masyarakat miskin.

Selain itu, tambah Ulum, teman-teman di lembaga hukum tampaknya tidak begitu tertarik dengan nominal Rp 5 juta. Sebab, bantuan 5 juta itu diamanatkan untuk menyelesaikan persoalan hukum warga miskin dari proses awal hingga tingkat kasasi.

“Oleh sebab itu, ada dua agenda yang kita dilakukan. Selain sosialisasi ke daerah-daerah tentang adanya bantuan hukum untuk warga miskin, juga mengevaluasi perlu tidaknya dilakukan peningkatan anggaran.” kata Ulum, (12/11).

Semenetara Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagijo, justru bertolak belakang. Warga miskin memang terkendala informasi megetahu adanya bantuan hukum secara gratis. Tetapi, kata Himawan, warga miskin justru tidak perlu tahu tentang layanan tersebut.

“Tidak wajib untuk tahu, karena kalau pemahamannya keliru justru nantinya masyarakat berpikiran akan berbuat salah karena sudah ada pengacara. Padahal, ini berlaku kasus-kasus tertentu atau prodeo” kata Himawan.

Tetapi, lanjut Himawan, justru pemikiran para Organisasi Bantuan Hukum yang harus dirubah, bahwa mereka berkewajiban untuk mendampimgi orang miskin yang berperkara.

Himawan menambahkan, semua advokat punya kewajiban membela orang miskin, lalu oleh pemerintah diberi insentif cuma cuma sebesar 5 juta per kasus.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak mungkin menaikkan anggaran lagi. Sebab, selain kekurangan dana, masih ada kebutuhan lain yang harus di selesaikan seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya yang lebih diprioritaskan.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Nebby