CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (ketiga kiri) bersama Direktur Utama Inalum Budi Gunadi (ketiga kanan) melakukan penandatangan Head of Agreement (HoA) dalam rangka pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia Perjanjian awal berupa Head of Agreement (HoA) disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) merogoh kocek US$3,85 miliar atau setara Rp55 triliun (asumsi kurs Rp14.400 per dolar AS) untuk menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Perusahaan emas asal Amerika Serikat (AS), Freeport McMoran Inc meminta diadakannya perjanjian bilateral dengan pemerintah Indonesia untuk menjamin stabilitas investasi.

Permintaan ini merupakan babak baru setelah ditandatanganinya perjanjian awal atau Head of Agreement (HoA) divestasi saham sebesar 51 persen milik PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum pada 12 Juli lalu.

Meskipun kedua belah pihak sudah menyepakati nominal 3,85 dolar AS untuk bisnis ini, namun perjanjian ini tidaklah mengikat dan bisa dibatalkan kapan pun tanpa adanya sanksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dinilai FCX belum cukup untuk menjamin kepastian investasi hingga 2041.

FCX menginginkan kewajiban pajak yang sifatnya nailed down, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Karena itu, FCX meminta perjanjian bilateral sebagai tambahan.

Saat dikonfirmasi mengenai ini perjanjian bilateral ini, VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama enggan menjelaskannya karena perundingan dengan pemerintah masih berlangsung.

“Saya belum bisa komentar soal ini karena perundingan masih berjalan,” kata Riza, Kamis (30/8).

Secara terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku belum menerima usulan perjanjian bilateral tersebut dari Freeport.

“Sampai sekarang belum ada pengajuan perjanjian itu,” ujarnya.

Pihaknya mengaku enggan menerima usulan perjanjian bilateral. “Enggak ada kalau saya enggak mau,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan