“Saya setuju kalau 20 persen itu banyak
melanggar ketentuan peraturan, yakni melanggar UUD 1945, dimana dikatakan bahwa bangsa ini berdemokrasi ,berlandasan hukum, berdasarkan kedaulatan, kesamaan hak dan kesetaraan dalam kesempatan, dan itu banyak dilanggar kalau dia tetap 20 persen,” paparnya.
Bahkan, sambung dia, ketentuan 20 persen hanya dikooptasi oleh partai-partai tertentu, tujuannya supaya tidak ada calon presiden lainnya, selain calonnya sendiri.
“20 persen itu juga melanggar HAM yang dikurangi, tidak memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Reporter: Novrizal Sikumbang
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.