“Saya setuju kalau 20 persen itu banyak

melanggar ketentuan peraturan, yakni melanggar UUD 1945, dimana dikatakan bahwa bangsa ini berdemokrasi ,berlandasan hukum, berdasarkan kedaulatan, kesamaan hak dan kesetaraan dalam kesempatan, dan itu banyak dilanggar kalau dia tetap 20 persen,” paparnya.
Bahkan, sambung dia, ketentuan 20 persen hanya dikooptasi oleh partai-partai tertentu, tujuannya supaya tidak ada calon presiden lainnya, selain calonnya sendiri.
“20 persen itu juga melanggar HAM yang dikurangi, tidak memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya.
Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang