Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi didesak segera menyidangkan kembali permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Desakan disampaikan ‘Network for Education Watch Indonesia’ atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Lantaran sudah hampir satu tahun permohonan itu dibiarkan terkatung sejak sidang pendahuluan sebanyak dua kali. Terakhir sidang perbaikan permohonan pada tanggal 21 Oktober 2014.

Sejak saat itu, MK belum pernah lagi memanggil para pihak atau pihak Pemohon.
Padahal rentang waktu antara sidang perbaikan terakhir, hingga hari ini jelas sudah lama sekali.

Kuasa Hukum JPPI Ridwan Darmawan mengatakan, pada pokoknya pemohon mempersoalkan tentang dasar konstitusional pemberlakuan Program Wajib Belajar 12 Tahun.

Para pemohon memandang bahwa program Wajib Belajar 9 Tahun yang kini dijalankan pemerintah telah usang dan ketinggalan zaman.

Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional sepanjang tidak rubah ketentuan batas usia wajib belajar dari “tujuh tahun sampai dengan 15 tahun” menjadi “tujuh tahun sampai dengan 18 Tahun”.

“Oleh karena itu, kami Tim Advokasi Wajib Belajar 12 Tahun, merasa perlu untuk mengingatkan MK agar segera melanjutkan persidangan perkara Nomor : 92/PUU-XII/2014 dimaksud. Mengingat pentingnya permasalahan yang kami ajukan tersebut,” kata Ridwan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (4/8).

Tulis JPPI, pendidikan dalam hal ini pendidikan bagi para generasi penerus bangsa, adalah investasi masa depan bangsa ini sesuai dengan mandate konstitusi sebagaimana jelas termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Yang menggambarkan bahwa salah satu tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Artikel ini ditulis oleh: