Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengatakan jika UU Ciptaker tidak diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR selama masa waktu 2 tahun, maka UU No 11/2020 akan berlaku kembali.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang, Kamis (25/11).

Sehingga dari itu, Anwar Usman mengatakan bahwa UU Ciptaker tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,”

Selain itu, Anwar Usman meminta kepada pemerintah untuk segera memperbaiki UU Ciptaker dalam kurun waktu 2 tahun.

“Tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain