TKI atau pekerja migran Indonesia hendak berangkat ke Malaysia (ilustrasi). (Foto: ANTARA)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan pada Rabu (30/03) seperti dilansir kantor Bernama mengatakan bahwa Jumat (1/4) pemerintah Indonesia dan Malaysia akan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) terkait Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia.

MOU baru ini diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya pekerja rumah tangga. Penandatanganan MOU ini akan ditandatangani menteri ketenagakerjaan dari kedua negara, dan akan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Ismail Sabri Yakub di Jakarta.

Erga Grenaldi, atase tenaga kerja KBRI di Kuala Lumpur, kepada BBC News Indonesia mengatakan bahwa “Kita ingin semua pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Malaysia terdata di perwakilan RI, sebagai dasar untuk melakukan perlindungan yang optimal bagi PMI selama bekerja,” katanya.

Erga melanjutkan bahwa pemerintah akan menyelesaikan terlebih dahulu MoU ini sebelum mengirimkan pekerja migran Indonesia ke seluruh sektor ke Malaysia.

“Dulu itu mereka pindah ke Malaysia sebagai pelancong, ketemu dengan pemberi kerja dia ajukan visa kerja, lalu diubah jadi visa kerja”.

“Itu yang mengakibatkan kita tidak tahu keberadaannya pekerja kita ada di mana. Karena dari awalnya, ketika dia proses pemberangkatannya, tidak melalui P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) sehingga perwakilan tidak mendata,” Erga menjelaskan.

Erga berharap kedepannya jangan sampai ada korban lagi seperti tidak digaji bertahun-tahun “Bahkan hilang kontak dengan keluarga, enggak tahu kalau orang tuanya sudah meninggal atau masih hidup”.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rendra Setiawan, mengatakan meskipun perjanjian ini tidak mengikat secara hukum, ada risiko besar bila dilanggar, salah satunya Indonesia bisa berhenti mengirim tenaga kerja ke Malaysia.

“Dan kita serius. Maksudnya, kalau ada pelanggaran kita akan melakukan penyetopan dulu sementara untuk pengiriman sampai kita dapat kepastian lagi bahwa implementasi ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Rendra seperti dilansir Detikcom.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah