Jakarta, Aktual.com — Muhammadiyah mengeluarkan lima rekomendasi pengembangan ekonomi nasional dan pemberdayaan ekonomi Muhammadiyah. Lima rekomendasi itu merupakan hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah dan Temu Jaringan Saudagar Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta, 12-15 Mei 2016.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/5), Ketua MEK Muhammad Najikh, mengungkapkan, kelima rekomendasi itu adalah pertama perlunya solusi nasional terhadap pengembangan ekonomi. Hal ini tidak lepas dari gini rasio Indonesia yang mencapai 0,43 serta pertumbuhan ekonomi sebesar 4,92 persen.

“Jika ini dibiarkan tanpa sebuah manajemen yang berkesinambungan akan menjadikan indek pembangunan manusia (IPM) semakin tertinggal dengan negara lain,” katanya.

Rekomendasi kedua, MEK PP Muhammadiyah yang memiliki Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) akan berkonsolidasi, berkolaborasi dan berjejaring dengan berbagai pihak dalam menciptakan iklim kewirausahaan di Indonesia.

Ketiga, MEK bersama Forum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Fordek) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) seluruh Indonesia akan melakukan kajian dan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 1 Tahun 2013. Kehadiran UU ini dianggap mempersempit ruang gerak Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM).

Keempat, MEK PP Muhammadiyah mendorong seluruh warga Muhammadiyah tingkat wilayah, daerah dan ranting untuk memanfaatkan peluang terkait UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Terakhir, MEK bekerja sama dengan majelis-mejelis lain di Muhammadiyah guna mengintegrasikakan semua potensi ekonomi Muhammadiyah.

“Mudah-mudahan dengan rekomendasi ini memberikan arah kepastian yang jelas terhadap strategi Muhammadiyah dalam mengembangkan pilar ekonomi,” demikian Najikh.

Artikel ini ditulis oleh: