Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)
Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Jajaran Kepolisian diingatkan tidak membuat kegaduhan baru dari gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa gelara perkara tersebut mesti sesuai dengan korididor hukum.

“(Gelar perkara) Jangan sampai menimbulkan masalah baru yang menyebabkan kontroversi dan kaburnya masalah utama,” ujar Haedar, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (8/11).

Ia mengingatkan bahwa akan ada resiko dan pertaruhan besar ketika diujungnya kasus tersebut tidak sejalan dengan esensi keadilan hukum dan aspirasi umat Islam yang merasa keyakinan agamanya ternodai.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah konsisten sesuai dengan janjinya untuk menindak tegas pelaku penistaan agama. Sebab pelaku dalam kasus ini merupakan pangkal dari suasana kehidupan kebangsaan menjadi keruh dan mengalami eskalasi keresahan yang luas.

“Tegakkan hukum dengan cepat, tegas dan transparan secara konsisten sebagaimana janji pemerintah,” kata dia.

Kepolisian, kata dia, agar tidak melakukan interpretasi yang dapat menambah meningkatnya ketidakpuasan penanganan kasus penistaan agama.

“Kasus ini memang kita harapkan segera berakhir dan ada kata putus, agar bangsa ini tidak tersandera oleh 1-2 orang yang bertindak gegabah di dalam kehidupan berkebangsaan kita,” tegas Haedar.

Presiden telah berkunjung ke PP Muhammadiyah untuk membahas upaya damai unjuk rasa pada 4 November 2016.

Unjuk rasa itu menuntut penegakan hukum tanpa intervensi pemerintah terhadap Gubernur yang akrab disapa Ahok akibat ucapan kontroversial di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby