“Hewan kurban harus sehat tidak boleh sakit, jika hewan sakit saat dipotong, tidak boleh disembelih, harus dipulihkan dulu kesehatannya,” kata Romli.
Syarat berikutnya, penyembelih harus memenuhi syarat baligh, muslim, tahu ilmunya, dan terampil, sehat jasmani serta rohaninya, bebas dari luka atau penyakit yang dapat mencemari produk.
“Saat penyembelihan harus dapat melafalkan Bismillah Allahuakbar tidak boleh diwakilkan pengucapannya, harus orang yang menyembelih,” katanya.
Berikutnya, alat penyembelih harus tajam, terpenuhi syarat halalnya (terpotong tiga saluran; darah, udara dan makanan). Lebih lanjut Romli mengatakan, pada pelaksanaan kurban sering ditemukan perlakuan terhadap hewan sebelum disembelih yang kurang baik, kepanasan, kurang makan, dibiarkan kelaparan, dan tidak ada sekat antara hewan yang sedang disembelih dengan hewan yang belum disembelih.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid