Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.

Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Ormas Islam lainnya mengambil sikap tegas terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Sikap tegas tersebut berdasarkan oleh Fatwa MUI No 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan

DR. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI 2015-2020, mengatakan, bahwa bila ada yang mengatakan LGBT itu diperbolehkan berdasarkan ayat Quran dan Hadis, maka mereka menyimpang.

MUI menolak keras adanya LGBT. Oleh karena itu, MUI perlu mengeluarkan fatwa tersebut karena fenomena LGBT sudah cukup mendesak dan mengkhawatirkan di Tanah Air. Karena bukan hanya Islam yang menolak, akan tetapi seluruh agama melarang adanya praktek LGBT.

Dikatakan Ma’ruf, Hak Asasi Manusia (HAM) tidak melindungi LGBT.

“HAM harus berdasarkan dengan Pancasila di mana Ketuhanan Yang Maha Esa dijunjung tinggi, sedangkan LGBT merupakan penodaan agama. Secara kemanusiaan kami memperlakukan mereka secara manusiawi, akan tetapi perilaku merekalah yang saat ini harus dilurusi,” tutur ia, kepada Aktual.com, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/02) siang.

Artikel ini ditulis oleh: