Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh memberikan komentar terkait terbitnya putusan Majelis Agung (MA) atas dikabulkannya Judicial Review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Dalam amar, MA memutuskan vaksin Covid-19 bagi umat muslim di Tanah Air wajib berstatus halal. Kewajiban itu harus dipenuhi pemerintah setelah YKMI selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi.
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI.
MA dalam salinan putusanya menjelasakan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
Memandang hal itu, MUI menegaskan bahwa hukum mubah terhadap penggunaan vaksin yang dinilai haram telah batal. Pasalnya, sudah ada ketersediaan vaksin halal yang dapat digunakan oleh masyarakat saat ini.
“Hukum mubah (Boleh) menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan,” kata dia saat dihubungi, Selasa, (26/4).
Diketahui, sampai saat ini, MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa halal terhadap jenis vaksin Sinovac Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero), ZififaxTM Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd, dan Merah Putih Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 mengatur produks vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur.
Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa vaksin dengan status haram akan tetapi bisa digunakan dengan syarat vaksin halal masih belum tersedia yaitu AstraZeneca Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, Pfizer dan Moderna. Akan tetapi vaksin jenis Moderna belum bisa dibuat keputusan fatwanya.
“MUI tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna,” demikian penjelasan MUI di laman resmi mereka.
Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.
Keputusan Tepat
Sebelumnya juga Wasekjen MUI, Azrul Tanjung angkat bicara mengenai putusan MA yang telah memenangkan gugatan uji materiil yang dilayangkan YKMI terhadap Perpres No.99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia, sejalan dengan seruan MUI sejak akhir tahun 2021 yang telah meminta pemerintah menyediakan vaksin halal dikarenakan kondisi yang sudah tidak darurat.
“Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat islam,” ujar dia dalam rekaman suara yang telah beredar di jejaring WhatsApp dikutip redaksi.
Ketua Satgas COVID-19 MUI ini juga menambahkan amar putusan MA ini sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal, dimana pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk didalamnya berkenaan dengan produk Vaksin.
“Karena keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, karena ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua,” ucapnya.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu (20/4).
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia”.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Wisnu