Massa aksi saat terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI bersama KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty Internasional Indonesia dan LBH Pers merilis temuannya soal insiden 22 Mei lalu.

“Terindikasi adanya pelanggaran HAM dengan korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat dan peserta aksi dari berbagai usia,” dalam rilis yang diterima, Minggu (26/5).

Terjadi pula penyimpangan hukum dan prosedur oleh aparat seperti KUHAP, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Peraturan Kapolri (Perkap) 1/2009, Perkap 9/2008, Perkap 16/2006 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap 8/2010 serta Perkap 8/2009.

Temuan awal ini didasarkan pada pemantauan terkait kesalahan penanganan demonstrasi, penyiksaan, perlakuan keji tak manusiawi dan merendahkan martabat, salah tangkap serta kekerasan terhadap tim medis.

“Penghalang-halangan meliput kepada jurnalis: kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi.”

Kemudian juga soal penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit, penanganan korban yang tidak segera, hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan, penghalangan akses kepada orang yang ditangkap (umum dan advokat), termasuk pembatasan komunikasi media sosial.

Untuk itu, YLBHI beserta pihak terkait menyampaikan rekomendasi diantaranya lembaga oversight Kepolisian seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas dan Komisi III DPR RI agar segera mengevaluasi kinerja petugas Polri dalam aksi 21-22 Mei lalu.

Dilanjutkan dengan Polri mengumumkan kepada publik secara rinci laporan penggunaan kekuatan yang diklaim secara sepihak telah sesuai prosedur.

“Sudah lama, Polri selalu mengklaim menggunakan kekuatan sesuai prosedur dalam menghadapi aksi massa atau menyergap terduga pelaku kriminal tanpa disertai akuntabilitas yang jelas lewat publikasi pelaporan semacam ini.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin