Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya seabagai lembaga hitung-hitungan suara pada Pilkada 2020. Jauh dari itu, MK diminta mampu melihat secara menyeluruh kasus-kasus yang disidangkan pada sengketa Pilkada 2020.

“MK tidak boleh melihat perkara di permukaan dan hitung-hitungan suara saja,” ujar Peneliti Perludem Fadhil Ramdhani . Pada forum tersebut juga dihadiri oleh peneliti-peneliti KODE Inisiatif serta Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

Fadhil mencontohkan apa yang terjadi pada Pilkada Sumbar yang menimpa pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Dia mengatakan, penetapan tersangka Mulyadi menjelang pemilihan  menjadi pertanyaan besar.

Hal itu juga yang membuat pasangan nomor urut 1 itu mengajukan gugatan ke MK. Fadhil juga melihat ada kejanggalan pada penetapan tersangka Mulyadi 5 hari menjelang pencoblosan dan SP3 dua ahri setelah pencoblosan. Sehingga, MK diharapkan mampu melihat kasus tersebut secara menyeluruh.

“Ini menurt saya patut dipertanyakan, kalau bukti tidak cukup kenapa ditetapkan jadi tersangka? MK mesti memeriksa proses penegakan hukum seperti ini apakah sudah benar dan akuntabel,” tegasnya.

“Kasus Sumbar bisa kita melihat sejauh mana kita melihat proses penegakan hukum yang tidak profesional,” tambahnya.

Sebelumnya, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan oleh tim Mahyeldi-Audy ke Bawaslu Sumbar terkait tampilnya Mulyadi di televisi nasional. Namun, laporan tersebut lambat direspon oleh Bawaslu. Simpatisan Nasrul-Indra bernama Yogi Setiawan yang didampingi Maulana Bunggaran  juga melaporkan Mulyadi ke Bareskrim.

Laporan Yogi seakan menemui jalan tol, tanpa waktu lama Mulyad- ditetapkan sebagai tersangkan dan menjadi gocangan politik di masyarakat Sumbar. Karena pada saat itu Mulyadi-Ali Mukhni disebut sebagai kandidat terkuat pada Pilkada Sumbar.

Artikel ini ditulis oleh: