Panglima FPI, Munarman didampingi Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir saat menggelar konferensi pers "Aksi Bela Islam III" di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). GNPF MUI akan menggelar aksi bela islam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Hal tersebut menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Apabila Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi melarikan diri dan sikap arogan yang selama ini suka mencaci dan menghina umat Islam seperti pernyataan menuduh peserta aksi bela islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

‎Denpasar, Aktual.com – Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Bali.

Kuasa hukum Munarman, Firman Nurwahyu membenarkan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. “Ya, sudah dicabut,” kata Firman, Minggu (19/2).‎

‎Hanya saja, Firman enggan menjelaskan alasan gugatan tersebut dicabut. Ia memilih bungkam.

“No comment ya,” ujarnya.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Elemen Masyarakat Bali terkait ucapannya mengenai pecalang yang beredar di Youtube. Dirinya lantas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Panitera Muda Pidana Pengadilan Neger (PN) Denpasar, I Ketut Suwastika menjelaskan, gugatan praperadilan oleh kubu Munarman dicabut pada 17 Februari 2017.

(Laporan: Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka