Jakarta, Aktual.com – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Misbahul Munir akan mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil menyusul keputusannya menjadi calon wakil bupati pada pemilihan kepala daerah 2015.

“Saya siap mengundurkan diri (dari PNS), kalau memang aturannya demikian,” kata Misbahul Munir saat dikonfirmasi terkait pencalonan dirinya menjadi calon wakil bupati pada Pilkada Bantul 2015 di Bantul, Senin (15/6).

Sebelumnya, Misbahul Munir dideklarasikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi calon wakil bupati mendampingi calon bupati Sri Surya Widati, yang merupakan petahana atau bupati Bantul saat ini.

Munir mengatakan, meski akan mundur dari pejabat birokrasi, namun pengunduran dirinya tersebut bukan berarti berhenti atau keluar dari PNS, melainkan pensiun dini.

Menurut dia, hal tersebut diperbolehkan, karena usianya sudah di atas 50 tahun, sementara pengabdiannya sebagai PNS lebih dari 20 tahun.”Masa pensiun saya masih sekitar lima tahun lagi,” katanya.

Dirinya mengaku tidak akan menyesali keputusan pengunduran diri karena konsekuensinya menjadi calon wakil bupati pada Pilkada Bantul, meskipun masa pensiunnya masih tersisa cukup lama.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Muhmmad Johan Komara mengatakan, persyaratan cabup-cawabup telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, termasuk diantaranya calon kepalada dari unsur kepolisian (Polri), TNI dan PNS.

“Pasal 40 Ayat 1 Peratuan KPU Nomor 9 disebutkan calon harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, TNI maupun PNS,” kata Johan.

Menurut dia, pengunduran diri sebagai institusi tersebut disampaikan yang bersangkutan saat mendaftarkan diri di KPU, dan di Bantul pendaftaran pasangan calon dimulai pada 26 Juli sampai 28 Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh: