Jakarta, Aktual.com – Anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) yakni PT Muara Wisesa Samudera (MWS) terang-terangan akui masih terus lanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang ilegal alias tanpa memenuhi aturan yang berlaku.

Padahal Senin (18/4) lalu sudah disepakati moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kenyataannya, hingga kini proyek reklamasi Pulau G sendiri masih berlangsung siang dan malam.

Assistant Vice President Public Relation & General Affairs PT MWS Pramono mengatakan saat ini perusahaannya memang belum hentikan proyek. Dalih dia, saat ini pihaknya masih merapihkan pekerjaan teknis dalam rangka menghentikan sementara proyek.

“Menindaklanjuti itu (moratorium) kami sedang merapikan pekerjaan teknis,” ujar dia, di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/4).

Pramono menjelaskan, proses teknis tersebut dikarenakan lahan Pulau G telah mencapai 18 persen dari keseluruhan luas daratan yang ditencanakan, yakni 161 hektar. Sedangkan untuk penggurukan dasar pulau sudah mencapai 65-75 hektar. Sebab itu, dalih dia, pihaknya mesti melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum menghentikan proyek.

Sayangnya, Pramono tidak mau menjelaskan berapa lama waktu yang diperlukan dalam merapihkan pekerjaan teknis tersebut. Dia hanya mengatakan, “Kami perlu mengkaji analisa untuk menjaga safe and safety. Berapa lama waktunya belum bisa ditentukan.”

Sebelumnya, serupa dengan ‘alibi’ MWS, Gubernur Ahok yang memang dikenal ngotot proyek reklamasi juga seakan abaikan moratorium yang sudah disepakatinya dengan Menteri Rizal dan Siti Nurbaya. Kata dia, moratorium baru bisa diberhentikan jika sudah ada surat. Pernyataan yang seakan menunjukkan jika moratorium hanyalah urusan prosedural belaka.

Artikel ini ditulis oleh: