Jakarta, aktual.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka terbaru dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah tim penyidik berhasil menemukan berbagai alat bukti. Selain dokumen dan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli, turut memperkuat dasar hukum penetapan tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” jelas Nurcahyo.

Sebelumnya, Nadiem sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam. Selanjutnya, ia kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/7) selama kurang lebih 9 jam. Hari ini, ia dipanggil untuk ketiga kalinya, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, guna mempermudah proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Adapun empat tersangka tersebut adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Artikel ini ditulis oleh:

Erwin C Sihombing
Rizky Zulkarnain