Jakarta, Aktual.com-Kementrian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk memperhatikan maraknya penggunaan rokok elektrik (vape). Lantaran dalam kandungan liquid (cairan vape) dapat menyebabkan seseorang overdosis (od), jika disalahgunakan.

Kemenkes juga diminta membuat aturan, agar anak-anak tidak diperbolehkan membeli vape.

“Jangan sampai label itu membuat anak untuk minum. Sebanyak 10 mililiter (Ml) dari liquid itu bisa overdosis ke anak-anak,” urai Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia Amaliya dalam diskusi ‘Asap VS Uap’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/1).

Pemakaian vape kata dia harus sesuai dengan fungsinya, yakni pengganti rokok tembakau. Karena, kandungan vape jauh lebih aman bila dibanding dari rokok.

Jika merujuk vape lebih aman dari rokok, lanjut dia sedianya pemerintah harus meninjau ulang kembali semua peraturan yang akan dituangkan dalam industri rokok elektrik tersebut.

“Mohon dirujuk lagi literatur vape ini. Alangkah baiknya pemerintah untuk meninjau ulang lagi (terkait cukai dan lainnya),” kata Amaliya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Legal dan Business Develoment Asosiasi Personal Vaporizer ‎Indonesia (APVI), Dedy Dwiputra berharap tak ada yang memanfaatkan maraknya penggunaan vape, ke arah negatif. Seperti, memasukkan bahan atau zat kimia narkoba ke dalam vape.

“YLKI kan pernah meminta, kalau vapers (pengguna vape) harus ada asosiasi. Asosiasi ini yang akan menjaga standarnya. Sehingga komunitas dan konsumen tetap terjaga baik kesehatannya,” pungkas Dedy.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs