TPPO Terselubung
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subdid 3 Bareskrim Polri menggeledah kantor yang diduga menjadi tempat penampungan orang yang dikirim ke luar negeri dengan modus Tenaga Kerja Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/3). Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa dokumen dan benda lain sebagai barang bukti. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Nahdlatul Ulama (NU) menduga masih ada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO terselubung dan disembunyikan oleh para oknum tidak bertanggung jawab, meski Polri sudah menindak tegas TPPO.

“Ada dugaan TPPO terselubung dan sengaja disembunyikan oleh oknum yang saat ini menikmati hasil bancakan para sindikat mafia TPPO melalui praktik penjeratan hutang kepada para PMI (pekerja migran Indonesia),” kata Ketua Bidang Advokasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama Abdul Rachim Sitorus, Minggu (9/7).

Abdul menuturkan salah satu cara para sindikat menjerat PMI adalah lewat praktik penjeratan utang.

Ia menduga ada 5.000 PMI yang berangkat ke negara tujuan seperti Korea Selatan, Taiwan dan Hong Kong untuk diarahkan masuk dalam praktik utang itu melalui koperasi simpan pinjam yang sumber dananya dari pihak keuangan (finance) luar negeri.

Modus operandi praktik penjeratan utang yang diketahui adalah, PMI dipaksa berpura-pura untuk membayar lunas biaya penempatan kepada P3MI, sesuai dengan cost structure yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 50 Tahun 2023.

Seharusnya biaya penempatan sudah ditanggung pemberi kerja dan uang tersebut berasal dari majikan PMI.

Namun alur pembayaran biaya seolah-olah berasal dari pihak ketiga, dengan perintah pembayaran di luar negeri menggunakan mata uang negara penempatan selama enam sampai sembilan bulan berturut-turut.

Majikan mereka pun diketahui selalu mendapatkan tekanan dari finance di luar negeri untuk menyetorkan cicilan dari pemotongan gaji PMI di luar negeri seolah-olah ini utang bawaan dari kampung negara asal.

“Padahal Perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 30, juga sudah sangat jelas bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan,” ujar pengacara yang menangani kasus overcharging penjeratan utang terhadap PMI itu.

Abdul mengatakan penyaluran KUR-KTA-PMI seperti tidak pernah terjadi, tetapi kasus masih tetap ada. Para PMI juga tidak pernah menerima pencairan dana dari bank pemerintah setempat.

“Kita menduga adanya praktik pencucian uang yang diparkir di Bank Negara Indonesia sebagai analis bagi pinjaman PMI sejak dari kampung asal,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mengapresiasi kinerja Satgas TPPO Polri.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyelamatkan 1.982 Orang dan telah menangkap 714 tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satgas menerima 616 laporan kasus TPPO hingga 4 Juli 2023 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu