Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo kembali berbuat sewenang-wenang soal pengalihan subsidi dari Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebab, langkah Jokowi melakukan pengalihan subsidi tak meminta persetujuan dari DPR RI, dalam hal ini komisi yang terkait, yakni Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi.
“Harga BBM naik, tanpa persetujuan DPR. Jokowi dua kali , berakin DPR,” kata koordinator investigasi dan advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Senin (17/11) malam.
Menurut dia, perbuatan sewenang-wenang Jokowi yang pertama yakni saat peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang juga tanpa persetujuan DPR.
Dirinya pun mendesak agar DPR menolak penaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Sebab, hal itu dilakukan tanpa pembahasan dengan DPR.
“Penaikan harga BBM ini, DPR harus bersikap, dan menolak penaikan harga BBM ini karena tidak ada pembicara atau pembahasan antara DPR dengan Presiden,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000, Senin (17/11) malam, di Istana Negara, Jakarta. 
Dimana harga BBM jenis premiun sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan untuk jenis solar, dari semula seharga Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. Harga tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014, pukul 00.00 WIB
Untuk diketahui, dalam APBN 2014 Pasal 14 poin 14 disebutkan, penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter subsidi energi sebagaiaman dimaksud ayat 13 dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI.
Namun, dalam APBN P 2014 pasal 14 poin 14 dihilangkan, artinya pemerintah tak perlu persetujuan dari DPR soal penaikan BBM.
Akan tetapi, terkait pengalihan subsidi pemerintha wajib mendapat persetujuan dari DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh: