Jakarta, Aktual.com – Nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah disebut-sebut dalam ruang sidang kasus dugaan suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya (Persero).

Dari mulut Joko Widyantoro selaku Treasure Manager kantor pusat PT Brantas Abipraya itulah tersebut nama anak buah Jaksa Agung M Prasetyo.

Berawal dari cerita Joko ihwal panggilan pemeriksaan untuknya dari Kejati DKI pada 23 Maret 2015. Saat itu, dirinya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi PT Brantas.

Sebelum jalani pemeriksaan, Joko lebih dulu bertemu Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno, Marudut dan seorang tenaga ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hariansyah Salman.

“(Di sana juga) ada pak Bono. Satu staf pak Dandung, pak Yunus, pak Oni kepala wilayah V PT Brantas. Pak Hariansyah, dan saya,” kata Joko sewaktu bersaksi dalam sidang terdakwa Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Dalam pertemuan itu, mereka bicarakan perkara yang tengah ditangani Kejati DKI. Klaim Joko, Hariansyah berjanji akan memberi bantuan dengan menghubungi orang Kejagung yang salah satunya adalah Arminsyah. “Yang saya tahu beliau (Hariansyah) punya kawan di Kejagung, mau ditanyakan,” ujar dia.

Namun demikian, Joko mengaku tidak tahu apakah Hariansyah menepati janjinya. Yang jelas, Hariansyah mengatakan akan menghubungi Arminsyah. “Saya kurang tahu persis. Faktanya saya tidak lihat dia cuma bilang dia punya teman (di Kejagung). Dia akan telpon, seingat saya (Hairinsyah) sampaikan pada saat itu,” tandasnya.

Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Marudut, Dandung Pamularno (Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya), Sudi Wantoko (Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya) disebutkan bahwa mereka melakukan percobaan suap pada dua pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp 2,5 miliar. Dalam surat dakwaan disebutkan ada peran aktif dari pejabat Kejati DKI Jakarta untuk meminta sejumlah uang.

“Selanjutnya Tomo Sitepu menyetujui penghentian penyidikan dengan syarat Sudi Wantoko memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disetujui terdakwa (Marudut),” kata Jaksa dari KPK saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 Juni 2016.

Tomo Sitepu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Jakarta. Sementara Sudi Wantoko adalah Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya. Sudi diduga melakukan korupsi yaitu menyelewengkan dana PT BA senilai Rp 7 miliar dan kini kasusnya ditangani Kejati DKI Jakarta.

Jaksa menjelaskan, Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi Wantoko disimpan di laci Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang.

Sementara itu serah terima Rp 2 miliar kepada Marudut dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Hotel ini berlokasi dekat dengan kantor PT BA. Uang yang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035.

“Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut (perantara dari pihak swasta) di Toilet Pria Lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Sudut Situmorang dan Tomo Sitepu,” tutur Jaksa.

Belum sempat uang Rp 2 miliar tersebut sampai di tangan Tomo maupun Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang, KPK keburut menangkap Sudi, Dandung, dan Marudut dalam sebuah operasi tangkap tangan. (M Zhacky K)

Artikel ini ditulis oleh: