Mantan Wakil Presiden RI Boediono, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12). Boediono yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan telah memerintahkan para penyidik dan penuntut guna mempelajari putusan Hakim Praperadilan kasus Bank Century. Ia mengatakan, tak lebih dari pekan ini para pimpinan KPK akan menentukan nasib mantan Gubernur Bank Indonesia, yang juga mantan Wakil Presiden RI Boediono.

“Kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu (Hasil Laporan),” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Selasa (17/4).

Agus melanjutkan, selain para penyidik dan penuntut, pihaknya juga meminta saran dari sejumlah ahli guna mempelajari putusan praperadilan tersebut, seraya menegaskan jika pihaknya tak akan gentar dengan nama-nama besar yang disinyalir ikut terlibat dalam kasus ini.

Ditegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk untuk menjerat Boediono Cs hanya tergantung pada bukti permulaan yang cukup bukan faktor lainnya.

“KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di follow-up. Jadi itu ya,” katanya.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) terhadap KPK terkait lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby