Jakarta, Aktual.co — “Cinta ditolak, dukun bertindak”. Pada umumnya, ungkapan ini seringkali terlintas, pada seseorang yang gagal, karena mendapatkan keinginan cintanya terhadap seseorang yang dicintai.

Namun, bukan berarti lantaran penolakan tersebut harus membuat masa depan serta karier Anda berakhir. Apalagi, membuat Anda melakukan cara lain. Misalnya, menggunakan ilmu pelet maupun hal lainnya untuk mendapatkan kembali seseorang yang Anda cintai.  Nauzubilah Minzhalik.

Dalam bahasa Arab yang sesuai dengan pengertian pelet yang kita kenal adalah , “At Tiwalah”. Lantas, apa sih pelet itu, dan bagaimanakah tinjauannya bila Anda menerapkan ilmu pelet menurut Islam?

Banyak orang yang belum mengetahui hukum dan hakekat dari pelet, sebagian menyebut pelet adalah sebuah istilah yang ma’ruf. Jadi apa hukumnya ilmu pelet? sebagaimana di definisikan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, sebagai berikut:

“Sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada istrinya”. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77).

Jadi apapun namanya, baik tiwalah, jimat, mantra-mantra pengasih atau pun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama, yakni haram.

Sebagaimana mana diketahui, pelet itu termasuk pebuatan sihir. Sedangkan, sihir hukumnya haram temasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam (murtad).

Berkata Syaikh Muhammad Bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya Pembatal Keislaman:
“Pembatal Keislaman yang ketujuh sihir dan diantara jenis sihir adalah As-Sharf dan Al-Athaf, barang siapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir.”.

Dalilnya berdasarkan firman Allah SWT: Artinya : “Dan tidaklah kami megajarkan (sihir) kepada seorang pun sampai kami berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir.” (QS. Al-Baqarah : 102 )

Boleh dikatakan, pelet termasuk perbuatan sihir maka mempelajari serta melakukannya termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan kesyirikan yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena telah melakukan kekufuran pada Allah SWT.

Artikel ini ditulis oleh: