Jakarta, Aktual.co — Seni di dalam Islamtidak sebebas seni dalam pengertian masyarakat pada umumnya. Menurut pandanganislam, ada beberapa haldalam berkesenian yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Meskipun hal tersebutpernah memunculkan pendapat yang berbeda dari beberapa Ulama.

Sementara di Indonesia, terdiri dari banyak suku dan budaya yang berbeda-beda.Di setiap daerah memiliki karya seni yang dijadikan ciri khas oleh daerah itu.Seni yang tercipta merupakan hasil dari adat istiadat kebudayaan daerah itu.

Misalnya, kesenian di Bali, Jawa, Kalimantan, Maluku, dan lain-lain. Berbedadengan Islam, Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah SWT.

Pada hakekatnnya, Islam bukanlah hasil karya cipta manusia yang diambil dariadat istiadat kebudayaannya. Dalam hal seni, Islam juga mengajarkan tata caraseni dalam Islam.

Seni dalam Islam tidak sebebas seni dalam pengertian pada umumnya. Artinya Islam memiliki aturan dalammembuat karya seni agar tidak bertentangan dengan akidah maupun akhlak Islami.

Lalu bagaimanakah dalam pandangan Al Quran, apakahseni patung dan lukis menjadi bermasalahsecara syar’i atau tidak?
Apabila bermasalah lantas mengapa pekerjaan tersebut dilakukan. Kemudian,apabila tidak bermasalah lantas mengapa kedua pekerjaan ini, itu pun atas namaIslam, dan dipandang sebagai pekerjaan buruk.

Orang-orang yang menjadikan profesinya sebagai seniman patung dan pelukis tidakdiberikan kesempatan untuk berkreasi lebih modern.

Lantas apa dalil keharamannya dalam pandangan AlQuran?
Dalam pandangan Al Quran dan literatur agama lainnya. Seni yang konsekuen dan ‘committed’ merupakan seni yang memotivasi serta menggiring manusiakepada ajaran tauhiddan nilai-nilai yangmenjunjung kemanusiaan.

Dengan menelaah sejarah,kita jumpai bahwa seni patung dan lukis secara umum tidak dalam kerangkamotivasi tersebut. Atasdasar itu, kedua seni ini memiliki citra buruk dalam Islam.

Namun demikian, denganmemperhatikan perubahanpelbagai situasi dan kondisi serta metode yang digunakan para seniman dalambidang ini, maka Ulamajuga menyodorkan pandangan-pandangan baru sehubungan dengan kebolehan membuatpatung dan melukis, dengan beberapa syarat tertentu.

Tapi, pandangan ini belumlagi diterima oleh seluruh Ulama.Sebagian dari mereka berpendapat bahwa berubahnya kondisi tidak dapat menjadisebuah dalil atas berubahnya hukum keharaman seni patung dan lukis.

Di satu sisi, kitatidak dapat memikirkan pengembangan luas seni ini dan dari sisi lainnya. Kita juga tidak dapatmenghalangi pelbagai aktivitasbidang ini yang ‘notabene’ sudah terbatas danterkendali. Woullohuallam bishowab.

 

Artikel ini ditulis oleh: