Jakarta, Aktual.co —Masyarakat Indonesia khususnya warga Jakarta sebagian besar beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor. Terlebih, peminat terhadap kendaraan roda dua (motor) sangat diminati.
Dalam berkendara, tentunya juga memiliki tata cara menggunakan fasilitas jalan juga wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada guna menjaga keselamatan saat berkendara
Namun pada kenyataannya, masih banyak para pengguna jalan raya yang melanggar rambu lalu lintas tersebut. Sehingga tak sedikit jumlah kecelakaan yang terjadi setiap harinya.
Dalam ajaran agama islam juga mengajarkan dalam fatwa yang disampaikan Imam Ibnu Baz, “Tidak boleh bagi seorang Muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan negara terkait rambu lalu lintas. Karena tindakannya ini menyebabkan bahaya besar baginya dan orang lain.”
“Pihak pemerintah – semoga Allah memberikan petunjuk yang benar – membuat Undang-Undang dan peraturan tersebut, dalam rangka menjaga kemaslahatan seluruh masyarakat, dan menghindarkan bahaya agar tidak menimpa kaum muslimin,”
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorangpun untuk melanggar aturan itu. Dan pemerintah boleh memberikan hukuman untuk perbuatan itu, yang bisa membuatnya jera. Lantaran Allah SWT menghentikan maksiat masyarakat melalui penguasa, yang tidak bisa dihentikan dengan Al Quran dan Sunah. Mereka bisa berhenti dari pelanggaran, karena hukuman yang diberikan oleh pemerintah. Mengapa bisa demikian? Karena sedikitnya iman mereka kepada Allah SWT dan Hari Akhir.
Artikel ini ditulis oleh: