Selain Nazaruddin, Jaksa Penuntut Umum KPK dijadwalkan memanggil sembilan saksi lainnya, yakni Dian Hasanah, M Jafar Hafsah, Khatibul Umam, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan, Munawar, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Eva Omvita. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, mengakui tak menjelaskan soal uang 100 ribu dolar Amerika Serikat yang diberikan ke M Jafar Hafsah.

Jafar saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP memang menyatakan kepada majelis hakim bahwa Nazaruddin tak menjelaskan kalau uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nazar coba dikonfirmasi hal tersebut pun tidak membantah.

“Saya rasa seperti penjelasan beliau (Jafar) saja,” kata Nazar saat menjawab pertanyaan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Jafar sendiri mengakui menerima uang 100 ribu dolar AS atau setara Rp 987 miliar dari Nazar. Kata dia, uang itu diberikan sebagai operasionalnya selaku Ketua Fraksi Demokrat menggantikan Anas Urbaningrum.

“Saya itu tidak tahu kenapa dana yang diberikan itu yang saya tidak minta, dan itu tidak disampaikan uang dari mana, setelah di KPK dikatakan bahwa itu uang dari e-KTP,” papar Jafar saat sidang.

Bahkan, Nazar pun tak bisa membuktikan secara faktual mengenai pemberian uang ke mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng. Sebab, terkait pemberian 1,4 juta dolar AS ke Mekeng hanya dia ketahui lewat catatan yang dilaporkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dengan begitu, Mekeng pun dengan mudah membantah keterangan Nazar yang juga disampaikan dalam sidang hari ini.

“Yang pasti saya tidak pernah menerima uang itu, dan yang pasti saudara Nazaruddin tidak pernah ketemu saya. Saudara Nazaruddin pernah ketemu saya hanya ketika saya di lantik (Ketua Banggar). Saya tidak pernah ketemu karena Nazar tidak pernah hadir dalam rapat Banggar,” papar Mekeng.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: