ilustrasi e-ktp (istimewa)
ilustrasi e-ktp (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengaku tak hanya dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang aliran ‘uang haram’ Permai Grup ke beberapa Kepala Daerah.

Pemeriksaan tadi juga menyangkut kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), atas tersangka mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya sudah diperiksa untuk dua tersangka kasus e-KTP. Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sama Direktur Jenderal,” beber Nazaruddin, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9).

Untuk tersangka yang menjabat sebagai PPK proyek e-KTP ialah Sugiarto, selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Nah, untuk Dirjen ini yang kemudian coba dikonfirmasi ke Nazaruddin. Nama mantan Dirjen Dukcapil Irman yang kemudian ditanyakan.

Tapi sayangnya, Nazaruddin tidak melontarkan kalimat pembenaran. Ia hanya menganggukan kepala saat ditanya apakah Dirjen yang jadi tersangka adalah Irman.

Sebelumnya, Nazaruddin sendiri yang menyebut bahwa ada pihak Kemendagri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Iya tersangkanya dari Kemendagri,” beber Nazaruddin, di kantor KPK, kemarin.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: