Putussibau, aktual.com – Neneng Teri alias Neng (33) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Hairunnisa (62) yang mayatnya dimasukkan di dalam karung akhirnya mengakui perbuatannya.

Melalui rekonstruksi proses pembunuhan yang dilakukan tersangka, Hairunnisa (korban) sempat melakukan penganiayaan terhadap Neneng (tersangka) di kediamannya untuk menagih hutang.
“Demi Allah, saya sangat menyesal atas kejadian itu dan saya tidak berniat membunuh ibu itu, saya siap menerima hukuman dengan ikhlas, dan kepada keluarga korban saya sangat – sangat minta ampun,” kata Neng usai melakukan rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Polsek Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa [18/2].
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi mengungkapkan motif pembunuhan terhadap korban tersebut karena faktor ekonomi, yang terjadi pada Kamis (6/02) sekitar pukul 08.00 WIB dikediaman tersangka di Dusun Lanjak, Desa Lanjak Deras, Kecamatan Batang Lupar wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Disampaikan Wedy, awalnya Hairunnisa (korban) mendatangi rumah pelaku dengan maksud menagih hutang pembelian perhiasan emas.
“Terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya, karena kesal dengan tersangka korban sempat melakukan pemukulan terhadap tersangka menggunakan gelas kaca,” ungkap Wedy.
Terjadi perlawanan, kata Wedy, kemudian korban mendorong tersangka dan menindih tersangka dan menekan leher tersangka dengan potongan selang.
Karena merasa kesakitan, tersangka pun memukul korban dengan tangan kosong mengenai bagian wajah korban, akan tetapi korban masih melakukan perlawanan.
” Setelah itu tersangka meraih potongan kayu (pemecah batu es) dibawah meja kompor dan memukulkannya ke kepala bagian belakang korban, hingga korban lemas dan tersungkur di atas tersangka, korban pun didorong oleh tersangka kebagian kiri dan tersangka kembali memukul korban hingga tewas,” jelas Wedy.
Karena korban diketahui tidak bernyawa lagi, tersangka pun mencari alat membungkus korban kain warna hitam dan mayat korban dimasukkan di dalam karung.
” Mayat korban yang di dalam karung itu diseret tersangka ke atas perahu untuk dibuang di seberang belakang rumah tersangka,” ucap Wedy.
Dikatakan Wedy, mayat korban ditemukan warga setempat pada Jum’at (8/02), namun tersangka sempat melarikan diri dan ditangkap petugas di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
” Tersangka terancam 15 tahun penjara dengan pasal berlapis karena juga melakukan pencurian perhiasan korban setelah meninggal,” tegas Wedy.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut tersangka memperagakan 26 adegan mulai saat korban datang ke rumahnya hingga korban tewas dimasukkan dalam karung dan dibuang diseberang sungai di belakang rumah tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eko Priyanto