Jakarta, Aktual.co —Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah ditingkatkan menjadi kementerian agraria dan tataruang. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gede Ariyuda, pada pertemuan yang membahas soal lintas tanah di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11).
Menurut Gede, pembahasan tindak lanjut Nokta Kesepakatan Bersama (NKB) tentang lintas hutan itu merupakan titik cerah juga untuk BPN yang saat ini ditingkatkan menjadi kementerian agraria dan tataruang. Serta sangat bermanfaat untuk masyarakat, dan memberikan jalur pada proses kedepannya untuk menyelesaikan kondisi yang ada di masyarakat itu.
“Dalam penentuan hak-hak masyarakat yang mendiami suatu wilayah tidak ada lagi keragu-raguan apakah ini masuk kawasan atau tidak. Kalau masuk kawasan tentunya NKB ini memberikan jalur bagaimana proses ke depan untuk menyelesaikan kondisi yang ada di masyarakat tersebut,” jelas Gede di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/11).
Gede menilai, salah satu sumber masalah pertanahan yang terus berlanjut adalah kepastian hak dan pengakuan hak kepada masyarakat yang menempati suatu lokasi.
Ia juga berharap selama tiga tahun NKB dapat berlangsung dengan baik.
“Saya kira segala sesuatu yang terkait kondisi lapangan ada keragu-raguan apakah ini masuk kawasan atau tidak bisa terpecahkan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid