Jakarta, Aktual.com — Nono Sampono telah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan dua Raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, jabatan Nono tertulis sebagai anggota DPD RI. Lantas apa kaitannya DPD dengan reklamasi Pantura Jakarta?

Hal itu pun coba dikonfirmasi ke pihak lembaga ‘Antirasuah’. Saat dikonfirmasi barulah pihak KPK mau mengungkap apa kaitannya Nono dengan reklamasi.

“(Nono diperiksa selaku, red) Direktur PT Agung Sedayu Grup dan Direktur PT Kapuk Naga Indah,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (18/04).

Mantan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012 tersebut dicecar sejumlah pertanyaan ihwal proses pemberian izin reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok, red) kepada PT Kapuk Naga.

“(Ditanya seputar, red) proses-proses sampai keluarnya izin reklamasi untuk perusahaan tersebut,” jelas Yuyuk.

PT Kapuk Naga diketahui memang menjadi salah satu pengembang di reklamasi Pantai Utara Jakarta. PT Kapuk Naga yaitu, perusahaan yang menggarap lima Pulau A-E.

Dari lima Pulau itu, dua di antaranya yakni Pulau C dan D sudah mendapatkan izin reklamasi dari Gubernur DKI Ahok. Perizinan itu didapat sebelum disahkannya dua Raperda terkait reklamasi tersebut.

Namun, untuk Pulau dengan luas 276 hektar itu pelaksanaan reklamasinya telah dibatalkan oleh pihak Pemprov. Alasannya, lantaran PT Kapuk Naga belum merampungkan perizinan.

“Surat peringatan sudah kita layangkan, kemudian surat segel sudah kita layangkan,” demikian kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Ahmadi, di Jakarta, Senin (04/04) lalu.

Penghentian proses reklamasi Pulau C ini menjadi janggal. Jika memang belum rampung, mengapa Ahok bisa mengeluarkan izin pelaksanaan untuk perusahaan tersebut?

Artikel ini ditulis oleh: