Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (24/10), menjatuhi vonis penjara selama dua bulan 15 hari atau 75 hari, dan denda Rp2 juta, kepada dua wartawan Perancis Thomas Charles Dandois dan Valentina Burrot, karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua wartawan televisi Perancis (Arte TV), Kamis (21/8) dipindahkan ke tahanan Polda Papua. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Luki Agung Binarto kepada wartawan, Rabu (20/8), mengakui, pemindahan penahanan kedua wartawan Perancis itu karena mereka akan menjalani proses hukum akibat melakukan pelanggaran keimigrasian.
Saat masuk ke Indonesia Robert Charles Dandois dan Valentina Burrot menggunakan visa turis, namun ternyata selama di Papua melakukan sejumlah kegiatan jurnalistik.
Akibatnya kedua warga negara Prancis itu melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan ijin tinggal.
Imigrasi Jayapura masih melengkapi administrasi tentang pemindahan kedua WNA. Bila administrasi selesai maka Kamis (21/8) penahanan keduanya dipindahkan ke Polda Papua.
Ketika ditanya tentang permintaan tahanan luar yang diajukan pengacara yang disediakan Kedubes Prancis di Jakarta, Luki menyatakan, permintaan itu ditolak dengan alasan keamanan keduanya.
Robert dan Valencia ditangkap di Wamena, Rabu (6/8) dan diserahkan ke Imigrasi Jayapura, Sabtu (9/8). 

Artikel ini ditulis oleh: