Jakarta, Aktual.co — Dua orang wartawan Perancis, yakni Thomas Charles Dendois (40) dan Valentine Burrot (29), didakwa melakukan pelanggaran aturan kemigrasian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (20/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) Sukanta dalam dakwaannya mengatakan, kedua wartawan Perancis itu didakwa melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara dan dikenakan denda komulatif.
Keduanya bepergian ke Papua menggunakan visa kunjungan wisata, namun ternyata melakukan kegiatan jurnalistik di Doyo, Kabupaten Jayapura.
Mereka mewawancarai Presiden Demokrat West Papua Forkorus Yoboisembut, dan melakukan peliputan kelompok kriminal bersenjata (KSB).
Kedua terdakwa yang disidang dalam satu berkas perkara itu juga bertemu Areki Wanimbo yang kemudian berencana melakukan peliputan jurnalistik ke Lanny Jaya dan mengikuti festival Lembah Baliem di Wamena, pada 7 Agustus 2014.
“Keduanya mengaku melakukan kegiatan jurnalistik di Papua untuk mengetahui sosial, adat, budaya dan sejarah serta berupaya bertemu KSB guna menanyakan mengapa kelompok sipil bersenjata itu melawan pemerintah,” kata Sukanta.
Hasil liputan keduanya, lanjut Sukanta, akan dimuat di salah satu televisi Perancis, dan akan dikemas dalam film dokumenter.
JPU itu mengaku memiliki sejumlah bukti terkait kegiatan jurnalistik kedua wartawan Prancis itu.
Setelah pembacaan materi dakwaan, majelis hakim PN Jayapura yang dipimpin Martinus Bala langsung meminta penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa.
Penasehat hukum dua jurnalis Perancis itu yakni Aristo MA Pangaribuan dalam tanggapannya terhadap dakwaan jaksa mengatakan, dakwaan tersebut tidak terdapat unsur-unsur yang harus didakwakan diantaranya delik imigrasi.
Selain itu, surat dakwaan tidak jelas dan tidak tegas tentang tindak pidana yang didakwakan.
Demikian pula kegiatan jurnalistik yang dimaksudkan tidak diperincikan sebagaimana mestinya. Karena itu penasehat hukum menolak dilanjutkannya persidangan ini.
Usai mendengarkan tanggapan penasehat hukum, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (21/10).

Artikel ini ditulis oleh: