Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait keluhan viral seorang nasabah Ajaib Sekuritas yang mendadak menerima tagihan senilai Rp1,8 miliar. OJK menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Ajaib Sekuritas untuk meminta klarifikasi atas peristiwa yang menyedot perhatian publik tersebut.
“OJK telah memanggil Ajaib untuk meminta penjelasan rinci terkait kronologi kejadian serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan. OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” ujar Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
OJK menyatakan tengah mengawasi secara ketat penanganan kasus ini dan akan terus memantau perkembangan penyelesaiannya. Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut juga meminta Ajaib Sekuritas untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh.
“OJK akan terus memantau dan menganalisis perkembangan penyelesaian kasus ini, serta meminta Ajaib untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh kepada OJK,” imbuh Eddy.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa Ajaib Sekuritas telah berkomitmen untuk segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah yang mengeluhkan tagihan tersebut. BEI juga menyatakan masih menunggu hasil dari pertemuan itu.
“Ajaib akan melakukan pertemuan dengan nasabahnya. Kami menunggu hasil pertemuan antara Ajaib dan nasabahnya,” ujar Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Kamis (3/7).
Ajaib Sekuritas sendiri telah memberikan klarifikasi awal kepada OJK dan BEI. Dalam keterangannya, Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana menyatakan bahwa seluruh dana dan transaksi nasabah tetap aman dan terjaga, serta telah dilaporkan secara transparan kepada otoritas yang berwenang.
“Seluruh temuan ini telah disampaikan secara transparan, dan kami akan terus berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Juliana dalam pernyataan tertulis pada Rabu (2/7).
Perkara ini bermula dari laporan seorang nasabah Ajaib yang mengklaim menerima tagihan sebesar Rp1,8 miliar, meski sebelumnya hanya membeli saham dengan nilai sekitar Rp1 juta. Dugaan sementara mengarah pada penggunaan fitur trade limit atau margin pembelian saham yang tidak dipahami secara utuh oleh nasabah.
Kasus ini mencuat di media sosial dan menimbulkan keprihatinan di kalangan investor ritel, mendorong pihak berwenang untuk turun tangan menelusuri kebenaran dan mencegah kasus serupa terulang.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano