Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kebijakan insentif restrukturisasi kredit macet dari bank-bank nasional sudah mau rampung dua tahun ini sesuai aturan POJK yang ada.

Menurut Ketua DK OJK, Wimboh Santoso menyebut, penyebab adanya kredit macet ini karena harga komoiti di 2015 sempat turun. Sehingga rasio kredit macet (NPL) jadi tinggi.

Dan kredit di sektor ini rata-rata sekitar Rp 250 sampai Rp800 miliar. Dan mereka yang NPK tinggi itu masih dalam proses restrukturisasi dan sebagian sudah dihapus atau direstrukturisasi itu.

“Dan korporasi saat ini tidak hanya masalah komoditi, dan bisnis si komersil juga jadi bermasalah. Satu segmen kena. Itu merembet ke yang lain. Dan restrukturisasi ini butuh waktu tahun ini selesai. Mungkin sampai akhir tahun bisa selesai,” tegas dia, di Jakarta, ditulis Sabtu (9/9).

Sejauh ini, kata dia, restrukrutisasi dari kredit macet yang dihapus itu mencapai Rp26 triliun. Angka sebesar itu ternyata tak bisa ditagih dari nasabah bank-bank itu, termasuk bank BUMN.

“Jadi kan sudah mau dua tahun, relaksasi strukturisasi ini tak ada lagi. Yangbsudah dihapus mencapai Rp26 triliun,” jelas dia.

Kondisi kredit macet yang tinggi itu, puncaknya memang di semester I-2016. Dan sampai saat ini utang-utang di masa itu ada yang dihapus ada juga yang diselamatkan.

“Dan sekarang kan sudah dua tahun, masa masih butuh relaksasi lagi. Bank-bank itu sudah melakukan penghapusan, jadi sudah cukup,” kata dia.

Dan menurutnya, penghapusan kredit dibbank utu tak hanya bank swasta saja. Tapi juga bank BUMN. Hal ini sepertinya perlu ada penjelasan lebih kenaoa bank BUMN mau menghapus kredit macet ini, apakah ini sebaagi hapus buku atau hapus tagih.

“Iya tak hanya BUMN, dari bank swasta juga ada yang banyak NPL itu diclose tahun lalu karena NPL tinggi,” ujarnya.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs