Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan terancam dibubarkan setelah adanya sejumlah pihak yang menggugat lembaga “superbody” itu untuk dibubarkan.

Gugatan tersebut pun sudah bergulir di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dan hari ini, Selasa (4/8), MK akan mengumumkan putusan gugatan atas Undang-Undang (UU) OJK.

Melansir laman MK, persidangan terkait nasib OJK tersebut dijadwalkan pada Selasa 4 Agustus, pukul 11.00 WIB dengan Nomor Perkara : 25/PUU-XII/2014. Pokok Perkara : Pengujian UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 1 Angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65), dengan agenda pengucapan putusan.

Seperti diketahui, para pihak penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa meminta Mahkamah Konstitus (MK) untuk menghapus atau mengganti UU OJK Nomor 21 Tahun 2011, pasal 1 (1), 5, 6,7 37, 55, 64, 65 UU OJK. Menurutnya pasal-pasal yang berada di UU OJK bertentangan dengan ketentuan pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945. Selain itu, UU Nomor 21 Tahun 2011 khususnya Pasal 1 angka 1, Pasal 5 dan Pasal 37 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal-pasal tersebut membahas terkait tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dan keuangan.

Tak hanya itu, para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan.

Dalam gugatan tersebut disebutkan, Bank Indonesia (BI) diminta mengambil alih sementara fungsi pengaturan dan pengawasan industri perbankan sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta melakukan audit, analisis, dan penelitian mendalam kepada OJK terkait dengan adanya kerugian negara, potensi kerugian negara, serta memberikan rekomendasi siapa saja para pemangku kebijakan yang turut serta dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Jika tak bisa dibubarkan maka OJK sebaiknya hanya mengatur pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi, sementara untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI.

Artikel ini ditulis oleh: