Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa pihaknya telah menerima laporan struktur dan anggota konglomerasi keuangan dari seluruh kelompok perusahaan yang ada di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, terdapat 50 konglomerasi keuangan di Indonesia dengan total aset tembus Rp 5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun.
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tertanggal 19 November 2014, entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
“Ada 50 grup Konglomerasi Keuangan yang sudah melapor. Terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan 1 LJK khusus,” ujar Nelson dalam Konferensi Pers di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6).
Konglomerasi Keuangan sendiri merupakan LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian serta meliputi jenis LJK yakni bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek atau perusahaan pembiayaan.
Dalam hal ini, OJK mengklasifikasikan 50 Konglomerasi Keuangan dalam tiga jenis, yaitu 14 Konglomerasi Keuangan bersifat vertikal, 28 Konglomerasi bersifat Horizontal dan 8 Konglomerasi Keuangan sifatnya Mixed.
Model vertikal adalah Konglomerasi Keuangan dengan hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK. Sementara itu, model Horizontal adalah Konglomerasi Keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. Sedangkan model mixed adalah Konglomerasi Keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal.
“Total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebesar Rp 5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun,” tutur Nelson.
Lebih lanjut dikemukakan Nelson, ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan rencananya akan diterbitkan tahun ini, dan kini OJK dalam tahap penyiapan.
Dipaparkan Nelson, OJK akan mengundang para pimpinan Konglomerasi Keuangan selama tiga bulan ke depan, hal tersebut untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi serta memberikan arah kebijakan ke depan mengenai pengawasan Konglomerasi Keuangan.
Adapun Konglomerasi Keuangan yang telah melakukan diskusi dengan OJK antara lain PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, Grup Astra Financial Service, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Artikel ini ditulis oleh: