Jakarta, Aktual.com — Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyebutkan ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang memperdagangkan surat keputusan guru kontrak.

“Ada dugaan oknum PNS itu yang memperjualbelikan SK Guru kontrak. Tentu hal seperti ini harus dihentikan. DPRD minta Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menyikapi persoalan ini secara serius,” kata Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de Haan, Sabtu (28/5).

Anggota Fraksi Partai Nasdem ini meminta pemerintah daerah menindak tegas oknum tersebut jika terbukti memperdagangkan SK guru kontrak.

Pansus DPRD Kabupaten Kupang juga membongkar skandal pembayaran uang lauk pauk bagi tenaga guru honor yang bersertifikasi dengan modus meminta para guru honor untuk menandatangani kwitansi kosong yang telah bermeterai. Namun dana lauk pauk yang menjadi hak para guru honor tidak diterima hingga saat ini.

“Namun kenyataanya sudah dua tahun uang lauk pauk bagi tenaga guru honor itu tidak dibayarkan pihak dinas PPO, sementara para guru telah menandatangani kwitansi kosong. Ini kasus yang sangat serius yang perlu ditelusuri lebih jauh,” kata Sofia.

Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kupang, Stef Baha yang dikonfirmasi secara terpisah menolak memberikan komentar.

“Saya tidak tau tentang hal itu karena sudah berkaitan dengan kepegawaian supaya konfirmasi langsung dengan pak sekda saja,” kata Stef Baha.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka