Tangkapan layar ketika Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyampaikan pengantar diskusi dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 13 Tahun UU No. 37 Th 2008 tentang Ombudsman RI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis (21/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta, aktual.com – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh. Najih menyebutkan bahwa belum menerima laporan terkait dengan adanya dugaan jual-beli jabatan di Kemenkumham.

“Jadi kita tidak tau adanya laporan masyarakat, kalau Kemenkumham tidak merespon atas laporan tersebut, bisa lapor ke Ombudsman,” katanya saat dihubungi aktual.com, Senin (22/11).

Selanjutnya ia mengatakan bahwa jika memang sudah ada laporan dari masyarakat Ombudsman akan menelaah lebih jauh lagi apakah kasus tersebut menjadi kewenangannya atau tidak.

“Jadi kalau ada laporan Masyarakat tentu kita akan telaah apakah laporan tersebut menjadi kewenangan ombudsman atau tidak, sebab saya khawatir perkara tersebut sudah masuk ke ranah hukum, sebab kalau jual-beli jabatan itu kan bukan mal-administrasi lagi, tapi ke ranah kriminal,” lanjutnya.

Terakhir, Najih menyampaikan kepada Masyarakat jika terdapat kasus terkait dengan pelayanan publik agar menghubungi Ombudsman melalui hotline yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Kita punya hotline, tapi kalau terkait dengan jual beli jabatan kami tidak punya hotline khusus, akan tetapi hotline kami bisa diakses oleh seluruh masyarakat berkenaan dengan berbagai hal tentang pelayanan publik,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain