Jakarta, aktual.com – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS) dalam operasi penindakan imigrasi oleh otoritas setempat yang memicu demonstrasi besar di kota itu, kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Selasa (10/6/2025).
Sejak Jumat (6/6/2025), Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) dan otoritas imigrasi AS melakukan penggerebekan terhadap imigran di beberapa tempat di Los Angeles, seperti Garment District, Westlake, dan Los Angeles Selatan. “KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” papar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Judha Nugraha menerangkan, kedua WNI tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang ditangkap karena statusnya tinggalnya di AS ilegal, sedangkan seorang laki-laki berinisial CT (48) ditangkap karena memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.
“KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” imbuhnya.
Di tengah semakin ketatnya penindakan imigrasi di AS yang diterapken pemerintahan Presiden AS Donald Trump, Kemlu RI mengimbau para WNI di negara itu untuk memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai peruntukannya. Pihak Kemlu juga meminta WNI di AS mematuhi peraturan setempat.
WNI yang berencana bepergian ke AS diimbau untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di sana, kata Judha. Kemlu juga meminta WNI yang terdampak penindakan imigrasi AS untuk memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di negara itu, antara lain hak mendapat pendampingan penasihat hukum dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano