IJTI kutuk perampasan kamera wartawan televisi oleh preman di Tangerang, ilustrasi
IJTI kutuk perampasan kamera wartawan televisi oleh preman di Tangerang, ilustrasi

Aktual.com – Anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini, optimistis pembahasan revisi Undang Undang (UU) Penyiaran akan selesai sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Progres revisi UU Penyiaran menunjukkan perkembangan positif dengan pembentukan panitia kerja (Panja) yang kini sedang menghimpun pendapat dan masukan dari para ahli di bidang terkait.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan masukan dari universitas dan lembaga penyiaran. Kami secara aktif menyerap aspirasi dengan melibatkan pihak-pihak kompeten dalam hal ini. Kami berharap revisi UU akan selesai sebelum Pemilu,” ujar Jazuli dalam keterangan yang diterima pada Rabu.

Jazuli juga mengajak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk aktif berpartisipasi dan menyuarakan hal-hal yang perlu direvisi dalam UU Penyiaran, mengingat KPI bertanggung jawab atas pengawasan lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. Dengan regulasi yang lebih optimal, diharapkan lembaga penyiaran di Indonesia dapat meningkatkan kualitas konten yang disajikan.

Selain mendengarkan masukan dari akademisi, lembaga, dan para ahli, Komisi I DPR juga meminta aspirasi langsung dari masyarakat umum selama masa reses. Beberapa lokasi yang difokuskan dalam penyerapan masukan masyarakat kali ini adalah Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara, di mana pendapat masyarakat mengenai revisi UU Penyiaran dan UU ITE dihimpun.

Revisi UU Penyiaran juga mencakup pengaturan siaran di media sosial, mengingat popularitas konten audio-visual di platform ini yang belum memiliki payung hukum yang memadai. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, membahas hal ini dalam seminar nasional “Masukan Publik untuk Revisi UU Penyiaran” pada 16 Juni 2023. Nantinya, regulasi ini juga akan mencakup konten audio seperti podcast atau siniar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rohadi M Raja